KPU Kabupaten Bandung Barat Hadiri Rapat Konsolidasi di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menghadiri undangan resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka Rapat Konsolidasi, pada Jumat, 12 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. KPU Kabupaten Bandung Barat diwakili oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Cep Suryana, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Warna Gumilang, serta staf subbagian terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya fungsi kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rapat konsolidasi ini dipandang perlu untuk memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Gambar 1. KPU Kabupaten Bandung Barat hadiri rapat koordinasi
Dalam rapat tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat membahas dua agenda utama. Pertama, mengenai tata cara pelaksanaan cuti dan izin ke luar negeri dalam rangka alasan penting maupun perjalanan dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, serta Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Pembahasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap prosedur administratif dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan regulasi.
Agenda kedua membahas tata cara Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat. Proses PAW merupakan mekanisme penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi legislatif, sehingga diperlukan pemahaman dan koordinasi yang selaras antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Bandung Barat turut memberikan perhatian serius pada agenda ini, mengingat perannya dalam menyiapkan dokumen dan prosedur terkait PAW.

Gambar 2. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sampaikan pandangannya
Kehadiran KPU Kabupaten Bandung Barat dalam rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan serta memastikan setiap proses pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik. Melalui koordinasi inklusif seperti ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan KPU sehingga berbagai kebijakan, terutama yang bersinggungan dengan proses politik dan administrasi pemerintahan, dapat terlaksana secara efektif.(insan)