KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Program Membahas Hukum Seri #7: Pembuatan Abstrak Keputusan dan Pengelolaan Media Sosial JDIH
KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat melalui Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Warna Gumilang, bersama staf subbagian terkait mengikuti kegiatan Membahas Hukum (MH) Seri #7 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini mengangkat tema “Tata Cara Pembuatan Abstrak Keputusan, Resume Putusan, dan Ketentuan Pengelolaan Media Sosial JDIH” sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan KPU.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Barat menghadirkan narasumber dari Biro Hukum KPU RI. Inti Faatuzahro menyampaikan materi mengenai tata cara pembuatan abstrak keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 serta Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Ia menjelaskan bahwa abstrak keputusan harus memuat uraian singkat mengenai dasar pertimbangan, dasar hukum, serta materi pokok yang diatur dalam suatu keputusan. Penulisan abstrak juga harus memenuhi kaidah bahasa Indonesia yang baik, menggunakan format baku, dan bertujuan memudahkan penyebaran serta pencarian kembali dokumen hukum secara cepat dan tepat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sefania dari Biro Hukum KPU RI yang memaparkan tentang Pengelolaan Media Sosial JDIH. Ia menekankan pentingnya pengelolaan akun resmi media sosial JDIH sebagai sarana penyuluhan dan penyebarluasan produk hukum KPU. Sefania menjelaskan prinsip dasar pengelolaan media sosial JDIH, yaitu faktual, keterlibatan, dan kemudahan — di mana setiap informasi harus berbasis data, mendorong partisipasi publik, serta mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, akun JDIH juga wajib menjaga kredibilitas kelembagaan dengan menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya, hoaks, atau konten yang bersifat memihak.
Menutup kegiatan tersebut, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat, Aneu Nursifah, memberikan arahan sekaligus penegasan pentingnya konsistensi dalam penerapan standar pengelolaan dokumen hukum dan optimalisasi media sosial JDIH sebagai etalase informasi hukum KPU. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif KPU kabupaten/kota dalam memperkuat sistem dokumentasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU di Jawa Barat, termasuk KPU Kabupaten Bandung Barat, semakin memahami tata kelola penyusunan abstrak keputusan dan pengelolaan media sosial JDIH, guna mendukung terwujudnya pelayanan informasi hukum yang profesional dan berintegritas.(insan)