
Tingkat Kapasitas, PPK dan PPS se-Kecamatan Sindangkerta Ikuti Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kejari Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Sindangkerta.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KBB, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, serta Kejari Kabupaten Bandung.
Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Sindangkerta, Gimnastiar Bahri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya KPU KBB dan Kejari Kabupaten Bandung dalam meningkatkan kapasitas dan pengetahuan bagi badan adhoc terkait hukum pada Pilkada serentak 2024.
"Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan terkait hukum pada Pilkada 2024 untuk para penyelenggaran ditingkat kecamatan yaitu PPK dan tingkat desa PPS se-Kecamatan sindangkerta sebagai peserta," kata Gimnastiar.
Menurutnya, dalam negara demokrasi semua tindak tanduk masyarakat dan terkhusus para penyelenggara Pemilu harus mempunyai payung hukum yang jelas.
"Oleh karena itu, agar penyelenggara Pemilu tidak terkena hukuman maka haruslah mengetahui dan mematuhi hukum yang berlaku," katanya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini sebagai bekal bagi teman-teman Badan Adhoc agar lebih memahami tentang regulasi yang ada dalam setiap tahapan Pilkada di lapangan.
"Jadi saat teman-teman adhoc menjalankan kinerja sesuai tupoksi pada setiap tahapan dengan baik, menjalankan pakta integritas dan regulasi kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran akan jauh," jelasnya.
"Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum terkait pelanggaran dalam Pilkada, kami berharap teman-teman PPS se-KBB bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," ujarnya. (Media Center KPU KBB)