Soal Surat Suara yang Tercoblos di TPS 12, Ketua KPPS Desa Citapen Ungkap Faktanya

KPU BANDUNG BARAT - Sebuah video viral berdurasi 16 detik memperlihatkan adanya surat suara Pemilihan Kepala Daaerah (Pilkada) Serentak 2024 ditemukan sudah dalam kondisi tercoblos pada kolom paslon calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail beredar di media sosial WhatsApp.

Dalam video tersebut terlihat dua petugas tempat pemungutan suara (TPS) tengah membuka lembar surat suara. Setelah dibuka, surat suara tersebut ternyata sudah tercoblos di kolom pasangan calon bupati nomor urut 2.

Berdasarkan hasil penelusuran diketahui kejadian tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 12 Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hasil investigasi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Cihampelas, kejadian tersebut karena adanya kesalahan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang memberikan dua jenis surat suara yang sama kepada pemilih. 

"Betul kita sudah telusuri video surat suara tercoblos. Ternyata bukan tercoblos sengaja, tapi karena kesalahan anggota KPPS memberikan surat ke pemilih," kata kata Ketua Panwascam Cihampelas, Basit Setiawan, Rabu 27 November 2024.

"Seharusnya surat suara calon bupati dan calon gubernur. Nah waktu itu yang diberikan malah dua-duanya surat suara calon bupati," sambungnya. 

Basit menjelaskan, kejadian tersebut baru terungkap saat pemilih hendak memasukkan surat suara ke dalam kotak. Ternyata pemilih mencoblos dua surat suara calon bupati dan wakil bupati. 

Setelah itu, anggota KPPS langsung sigap mengganti surat suara tersebut dengan pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur dan menetapkan surat suara yang tercoblos sebagai surat suara rusak. 

"Kita sudah buatkan berita acaranya dan disaksikan para saksi dari tiap calon. Surat suara itu masuk kategori rusak. Pemilih kemudian diberi surat suara Pilgub," jelas Basit.

Tersebarnya video surat suara tercoblos di media sosial memberi persepsi publik bahwa ada tindak kecurangan, pasalnya video itu tak disertai keterangan jelas tentang penyebabnya. 

Tak hanya itu, Basit menegaskan bahwa kejadian tersebut karena kesalahan panitia dan sudah diselesaikan di lokasi. 

"Memang persepsi publik seolah ada kecurangan tersengaja karena video tanpa narasi yang jelas. Padahal setelah kita telusuri, itu akibat kesalahan. Sekarang posisi sudah diselesaikan. Kasusnya pun hanya satu kejadian," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPPS TPS 12, M. Lutfi Saepulloh mengaku salah memberikan surat suara bupati, seharusnya dirinya memberikan surat suara bupati dan surat suara gubernur.

"Terus pemilih baru sadar setelah akan memasukan surat suara itu ke dalam kotak suara. Kemudian saya langsung amankan salah satu surat suaranya dan saya ganti dengan surat suara gubernur," kata Lutfi.

"Ini masuk kesalahan kejadian khusus, karena kesalahan dalam memberikan surat suara yang sama," ucapnya.

Ketua PPK Cihampelas, Dani Supriyadi Sahlan menegaskan, itu murni kesalahan KPPS yang memberikan dua surat suara bupati.

"Yang mencoblos itu pemilih dan yang diberikan itu dua-duanya surat suara bupati,"kata Dani.

Kemudian, saat akan dimasukan ke dalam kotak suara langsung diketahui petugas KPPS yang menjaga kotak suara.

"Langsung diamankan dan satu surat suara bupati itu langsung dimasukan ke dalam surat suara yang rusak. Kemudian langsung diganti surat suara gubernur," ujarnya.

Dani memastikan, semua kejadian tersebut sudah clear di lapangan dan disaksikan langsung Pengawas TPS.

"Saksinya ada PKD, Panwascam, Bawaslu, PPK, PPS dan Sekretariat PPS. Sudah dibuatkan BAP kejadian khusus," pungkasnya. (Media Center KPU KBB)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 189 Kali.