Masuki Tahapan ini, Ketua KPU KBB Berikan Pesan untuk Seluruh PPK

KPU BANDUNG BARAT -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ripqi Ahmad Sulaeman berpesan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bandung Barat untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan verifikasi faktual (verfak) kedua bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat apabila di masing-masing kecamatan kembali ada dukungan.

Seperti diketahui, Rabu 10 Juli 2024, KPU KBB menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU KBB.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Cep Suryana dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Bandung Barat, Ridwan Raharja dan Sekretaris KPU KBB, Olina Theresia.

Selain itu, turut hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi dan jajaran, serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bandung Barat.

"Kalau persyaratan awal itu kan harus tersebar di minimal sembilan kecamatan. Tapi, karena memang sebaran itu sudah terpenuhi, maka untuk perbaikan ini bebas. Bahkan, dari berapa kecamatan pun tidak masalah untuk melengkapi sejumlah 8.240 dukungan ini," kata Ripqi usai rapat pleno terbuka, Rabu 10 Juli 2024.

"Saat dikirim harus ada fisiknya dan diunggah ke Silonkada," ucapnya.

Ripqi menjelaskan, data hasil verifikasi faktual yang direkap hari ini merupakan hasil dari rapat pleno di tingkat kecamatan.

"Seperti yang tadi kita ketahui bahwa persyaratan dukungan untuk bacalon yang mendaftarkan melalui jalur perseorangan ini, kemarin yang diverfak itu 94.837 dukungan dan setelah diverfak banyak juga yang TMS," jelasnya.

Dengan jumlah data TMS tersebut bisa mempengaruhi terhadap persyaratan minimal dukungan untuk bakal calon perseorangan, sehingga perlu dilakukan perbaikan.

"Perbaikan tersebut kita berikan waktu mulai tanggal 13-17 Juli 2024," ucapnya.

Ripqi mencontohkan, misalkan yang bersangkutan berhasil meng-upload atau menyampaikan dukungan sejumlah kekurangan. Maka selanjutnya bakal memasuki tahapan verifikasi administrasi lagi dan setelah verifikasi administrasi selesai, maka akan memasuki tahapan verifikasi faktual tahap kedua.

"Jumlah kekurangan yang tadi diplenokan sebanyak 4.120 dukungan dikalikan 2, karena memang ketentuannya harus dua kali lipat dari jumlah kekurangan kalau perbaikan," ujarnya.

"Jadi minimal bacalon perseorangan ini harus menyampaikan dukungan sebanyak 8.240 dukungan yang harus selesai pada tanggal 17 Juli 2024," tutup Ripqi. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.