
Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK dan Kampanye Terbuka di Kecamatan Cikalongwetan
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayahnya untuk Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU KBB Nomor 110 Tahun 2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan APK di Wilayah KBB untuk Pemilu Tahun 2024.
Menimbang:
Berdasarkan Pasal 298 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPL berkoordinasi Dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa Dan Kantor Perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2024;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 816);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor
9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Umum.
Memperhatikan:
Berita Acara Pleno Nomor 751/PL.01.6- BA/3217/2023 tentang Penetapan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Bandung Barat Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Berikut lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK dan Kampanye Terbuka;
Titik Lokasi Kecamatan Cikalongwetan
1. Tempat Ibadah (Mesjid, Vihara, Gereja, Pura) di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
2. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
3. Gedung dan fasilitas tertentu milik pemerintah di di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
4. Tiang listrik, tiang PJU, tiang telepon, tiang rambu-rambu lalu lintas, median jalan, trotoar, jembatan-jembatan, pepohonan sepanjang badan jalan di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
5. Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
6. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kecamatan Cikalongwetan
7. PTPN Panglejar--Jl.Cikalong Wetan
8. Prapatan Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
9. RSUD Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
10. Koramil Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
11. Polsek Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
12. Puskesmas Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
13. Kantor Kecamatan Cikalong--Jl.Cikalong Wetan
14. Kantor Bank --Jl.Cikalong Wetan
15. Kantor UPTD--Jl.Cikalong Wetan
16. Kantor PLN--Jl.Cikalong Wetan
17. Puskesmas Rendeh--Jl.Cikalong Wetan
18. Kantor Pos--Jl.Cikalong Wetan
19. Stasiun Rendeh--Jl.Cikalong Wetan
20. Depan Kanto KAVELING Maswati 1--Jl.Kav maswati
21. SDN Cikalong Kp.Simasari--Jl.Raya Cipeundeuy
22. Kantor Desa Cikalong--Jl.Raya Cipeundeuy
23. Kantor Desa Rende--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong
24. SDN Rende Kp.Rende--Jl.Raya Cipeundeuy - Cikalong
25. Masjid Jami Rende--Jl.Raya Cipeundeuy -
Cikalong
26. SMAN 1 Cikalong--Jl.Raya Cipeundeuy -
Cikalong
27. SMK KP Warung Domba--Jl.Raya Cipeundeuy -
Cikalong
(Media Center KPU KBB)