
Lewat Vermin dan Verfak, KPU KBB Bakal Pastikan Dokumen Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Sesuai atau Tidak dengan Aturan
KPU BANDUNG BARAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan semua persyaratan lima Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dinyatakan lengkap.
Namun demikian, apakah seluruh dokumen kelima bapaslon itu sesuai atau tidak akan diketahui melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Kalau pada saat pendaftaran penilaian kami terhadap persyaratan pencalonan dan calon itu lengkap pada saat verifikasi administrasi, kita akan menilai sesuai atau tidak sesuai," paparnya.
"Kalau belum ada yang sesuai nanti ada proses perbaikan. Tentunya ada kesempatan," sambungnya.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, twrang Ripqi, pada tanggal 22 September 2024 akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat apabila seluruh persyaratannya itu sesuai.
"Jika sudah sesuai maka paslon akan mengikuti tahapan selanjutnya, seperti kampanye, pengunduran nomor urut, debat calon dan pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pencoblosan," sebutnya.
Sehingga, pihaknya berharap perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat bisa terselenggara dengan penuh integritas, demokratis dan hasilnya kredibel.
"Jadi pada akhirnya nanti diakhiri dengan Pilkada yang husnul khotimah," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu memohon doa kepada seluruh masyarakat di Bandung Barat agar diberikan kesehatan dan kelancaran.
Apalagi, pihaknya harus menghadapi tahapan-tahapan yang semakin padat dan tentunya diberikan kesabaran menghadapi para peserta Pilkada.
"Karena kursi terbatas peminatnya banyak," imbuhnya. (Media Center KPU KBB)