KPU KBB dan Kejari Sosialisasikan Hukum Pilkada di Kecamatan Cipongkor

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bersama Kejari Kabupaten Bandung melanjutkan program penyuluhan dan penerangan hukum mereka ke Kecamatan Cipongkor, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Sindangkerta.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU KBB, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Partisipasi Masyarakat, serta Camat Cipongkor, selain tentu saja perwakilan dari Kejari Kabupaten Bandung.

Camat Cipongkor dalam sambutannya menekankan pentingnya para penyelenggara Pilkada untuk memahami hukum secara mendalam, berhati-hati, dan menghindari pelanggaran kode etik. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat.

Ruslan Efendi, Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cipongkor, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas penyelenggara Pilkada mengenai hukum. "Kami ingin meningkatkan pemahaman mengenai aspek hukum Pilkada 2024 bagi PPK di tingkat kecamatan dan PPS di tingkat desa se-Kecamatan Cipongkor," ungkapnya.

Menurut Ruslan, penting bagi para penyelenggara untuk memahami aturan yang berlaku dan berpedoman pada 13 kode etik penyelenggara. Setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk menghindari masalah di masa mendatang.

Deni Firman Rosadi, Koordinator Divisi SDM, mengingatkan peserta agar mengikuti penyuluhan ini dengan serius. Menurutnya, pemahaman yang mendalam tentang regulasi akan membantu badan adhoc dalam menjalankan tugas dengan benar dan mengurangi risiko kesalahan.

“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap para anggota PPS se-KBB dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik dan sesuai aturan,” kata Deni. Ia menekankan bahwa kegiatan ini penting sebagai bekal agar penyelenggara Pilkada dapat mematuhi hukum dan menjaga integritas selama proses pemilihan. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.