KPU KBB akan Konsultasikan Soal Pergantian Calon Jalur Perseorangan ke Jabar

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal calon (Bacalon) Wakil Bupati Bandung Barat, Aa Maulana dipastikan tak bisa melanjutkan pencalonannya pada kontestasi Pilkada Bandung Barat 2024.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi faktual terhadap syarat administrasi para bakal calon yang dilakukan KPU Bandung Barat calon wakil bupati dari perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi.

Meski begitu, KPU KBB bakal melakukan konsultasi kepada KPU Jawa Barat dan Pusat berkaitan pergantian calon wakil bupati dari perseorangan. 

"Memang berdasarkan PKPU, pergantian calon bisa dilakukan karena tiga faktor yakni calon meninggal dunia, calon berhalangan tetap, dan calon tak lolos tes Kesehatan," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Minggu 15 September 2024. 

Menurutnya, hal itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Kendati begitu, guna memastikan keputusan ini, sambung Ripqi, pihaknya perlu pertimbangan dari KPU Jawa Barat.

"Betul kita konsultasi ke KPU Jabar untuk meyakinkan dasar hukum pada tahapan penetapan nanti," tuturnya. 

"Kalau hasilnya nanti tetap tak bisa diganti ya kita akan sampaikan dan putuskan apa adanya," tandasnya. (Media Center KPU KBB)


 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 35 Kali.