
KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Sharing Knowledge -Salasa Ngariung- Bahas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
KPU BANDUNNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat kembali menggelar forum internal bertajuk "Salasa Ngariung", sebuah kegiatan berbagi pengetahuan (Sharing Knowledge) yang rutin dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Bandung Barat. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dengan menghadirkan Y. Fitra Swasta Angkasa sebagai pemantik diskusi.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat, dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, para Kasubag, serta seluruh jajaran staf PNS, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Forum ini menjadi ajang untuk memahami lebih dalam pentingnya pengendalian internal dalam organisasi pemerintahan, khususnya di lingkungan KPU.
Gambar 1. Pemantik sedang memaparkan materi
Materi yang disampaikan berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Melalui forum ini, peserta diajak memahami secara menyeluruh mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan SPIP.
SPI sendiri merupakan proses yang bersifat menyeluruh dan berkesinambungan yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Tujuannya adalah memberikan keyakinan memadai terhadap pencapaian tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, SPIP adalah bentuk implementasi SPI yang diterapkan secara spesifik di lingkungan KPU, baik pusat maupun daerah. SPIP bukan hanya menjadi kewajiban regulatif, tetapi juga alat strategis dalam membangun tata kelola organisasi yang akuntabel dan transparan.
Dalam pemaparannya, Y. Fitra Swasta Angkasa juga menjelaskan wewenang dan tanggung jawab pelaksanaan SPIP sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2023. Di antaranya adalah melakukan koordinasi internal atas tahapan pelaksanaan SPIP (mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pelaporan), memberikan sosialisasi serta bimbingan teknis penerapan standar operasional prosedur SPIP, serta menjalin koordinasi dengan Perwakilan BPKP dan Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU.
Gambar 2.Peserta sharing knowledge
Sekretaris KPU Bandung Barat, Olina Theresia Santi Dewi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang SPIP akan memperkuat fondasi akuntabilitas kerja KPU Kabupaten Bandung Barat ke depan.
Melalui kegiatan “Salasa Ngariung”, KPU Kabupaten Bandung Barat terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, dan transparan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.(insan)