
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Resmi Berakhir, KPU KBB Berikan Pesan ini untuk Badan Adhoc
KPU BANDUNG BARAT - Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah selesai dilaksanakan di seluruh kecamatan di Bandung Barat.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum tersebut berakhir dan ditutup di Kecamatan Gununghalu dan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu 21 Agustus 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU KBB Olina Theresia, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi, Fungsional Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Yuli Rahmawati Asril S.H dan Devy Suryani., S.H.M.H. dan jajaran, serta seluruh PPK dan PPS Kecamatan Gununghalu dan Rongga.
"Hari ini kegiatan terakhir Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 di dua kecamatan yakni Kecamatan Gununghalu dan Kecamatan Rongga," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Deni Firman Rosadi, Rabu 21 Agustus 2024.
Dengan berakhirnya kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, Deni berharap bisa menjadi bekal bagi teman-teman Badan Adhoc agar lebih memahami tentang regulasi yang ada dalam setiap tahapan Pilkada di lapangan.
"Jadi saat teman-teman adhoc menjalankan kinerja sesuai tupoksi pada setiap tahapan dengan baik, menjalankan pakta integritas dan regulasi kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran akan jauh," jelasnya.
Apalagi, dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum terkait pelanggaran dalam Pilkada, sehingga pihaknya berharap teman-teman PPS se-KBB bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Kegiatan penyuluhan hukum bekerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung yang dilaksanakan setiap hari Jumat di dua kecamatan. Kegiatan ini dimulai sejak 5 Juli hingga 21 Agustus 2024," katanya.
Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Devy Suryani mengatakan, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini terkhir dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gununghalu dan Kecamatan Rongga.
"Alhamdulillah, para pesertanya cukup antusias di sini kami memaparkan sesuai tupoksi kami sebagai penyuluhan dan penerangan hukum terkait tindak pidana Pemilu, pelanggaran administratif, kode etik dan juga mengenai tugas dan fungsinya. Termasuk juga kode etik bagi badan adhoc," katanya.
Devy menyebut, kegiatan ini sudah selesai dilaksanakan di 16 kecamatan dengan respons yang cukup bagus, mungkin karena masing-masing bervariatif.
"Ada yang memang ramai sekali, bahkan ada yang lebih ramai lagi. Tetapi semuanya penuh semangat dan antusias," katanya.
Devy menuturkan, materi yang pihaknya berikan disampaikan dengan gaya bahasa yang mudah dimengerti oleh semuanya kalangan.
"Kami tidak menyampaikan materinya dengan bahasa hukum karena masyarakat KBB kalau yang dekat dengan kota sedikit urban, yang di atas mungkin akan berbeda lagi dalam penyampaiannya," katanya.
Devy berharap dengan adanya penyuluhan dan penerangan hukum ini kolaborasi dengan semua penyelenggara Pilkada bisa berjalan dengan baik. Terutama menjelang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024.
"Semoga apa yang sudah kami sampaikan dan paparkan mengena ke badan adhoc, sehingga beliau bisa berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, tugas dan fungsinya," harapnya.
Dengan begitu, bisa terhindar dari semua entah mungkin administratif atau mungkin tindak pidana.
"Karena kalau sudah itu tentunya sanksinya akan beda lagi dengan sanksi administratif,"tutupnya. (Media Center KPU KBB)