
Gercep, KPU dan Forkopimda KBB Bersihkan APK Selama Masa Tenang
KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan Apel Pembersihan Alat dan Bahan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024 jelang masa tenang, Sabtu 23 November 2024 malam.
Pembersihan alat dan bahan kampanye itu dimulai pukul 00.00 WIB dengan dihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung Barat.
"Malam hari ini kita melaksanakan kegiatan yang cukup penting diantara tahapan Pilkada 2024 di KBB, yakni pembersihan alat dan bahan kampanye," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman dalam sambutannya di Padalarang.
Ripqi menjelaskan, pemasangan alat dan bahan kampanye telah dilaksanakan sejak awal tahapan atau jadwal kampanye, yaitu mulai dari tanggal 23 September hingga 23 November 2024.
"Oleh karena itu pada pukul 00.00 kita akan membersihkan seluruh APK yang ada di KBB karena pada tanggal 23 November 2024 merupakan akhir dari tahapan atau pemasangan APK dan besok kita akan memasuki tahapan masa tenang selama 3 hari," jelasnya.
Ripqi menegaskan, selama masa tenang ini tidak boleh ada satu APK atau bahan kampanye yang terpasang dimanapun.
"Kita akan bersihkan APK lima paslon di seluruh wilayah di Bandung Barat, termasuk baligo figur yang tidak jadi mencalonkan," tegasnya.
Sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, penertiban APK dilakukan dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang pada praktiknya dengan menerjunkan anggota Satpol PP untuk menurunkan APK yang masih terpasang.
"Kami juga menintruksikan kepada seluruh PPK di 16 kecamatan dan 165 desa untuk ikut membersihkan juga supaya pada hari H nanti tidak ada lagi APK yang terpasang," paparnya.
Ripqi berharap, proses pembersihan APK berjalan dengan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pada Pemilu tahun-tahun sebelumnya di mana petugas harus berdebat dengan tim sukses paslon.
"Tapi kita sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada para paslon bahwa pada hari tenang APK mereka akan kita bersihkan," katanya.
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin menjelaskan, beberapa kali Pemilu dilaksanakan pembersihan alat dan bahan kampanye biasanya oleh Bawaslu.
Namun, regulasi kali ini lain di mana pembersihan APK sesuai regulasi dilaksanakan oleh KPU.
"Inilah penghujung waktu tahapan kampanye ditutup dengan masa tenang dan berbicara masa tenang itu dilarang adanya berbagai bentuk yang memang berbau kampanye," kata Ahmad.
Oleh karena itu, untuk semua LO mulai detik ini tepatnya pukul 00.00 WIB tidak boleh lagi ada paslon yang berkampanye dengan cara apapun.
"Alasan APK dibersihkan karena APK merupakan salah satu metode atau sarana kampanye. Selain itu, jika sebelum hari H masih terdapat APK bisa jadi banyak narasi negatif yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Menurutnya, baru kali ini penertiban APK pemilu dilaksanakan oleh KPU yang mengacu pada PKPU 13 Tahun 2024 bahwa dalam penertiban APK, KPU berkooridnasi dengan parpol, paslon, pemda dan Bawaslu.
"Meski begitu, kita juga ada tanggung jawab lebih karena ada intruksi pengawasan dan penertiban APK," tuturnya.
Oleh karenanya, sambung Ahmad, pihaknya pun mengintruksikan jajaran di bawah Bawaslu agar bersama KPU melakukan pembersihan dan penertiban APK lantaran ini tidak hanya menjadi tugas penyelenggara saja melainkan seluruh elemen yang berkaitan dengan kepemiluan.
"Semua yang berkaitan dengan kepemiluan memiliki tanggung jawab yang sama," katanya.
Terkait dengan ukuran, bentuk dan materi yang pihaknya tertibkan mengacu pada regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selama masa tenang, tidak ada embel-embel apapun dan semua harus dibersihkan.
"Berkaitan dengan pembersihan APK ini dilakukan dengan bersinergi agar lebih kuat karena dengan kebersamaan saya yakin kita banyak belajar dari pengalaman Pemilu kemarin," tandasnya. (Media Center KPU KBB)