
Gelar Rakor LPPDK, KPU KBB Tunjuk Lima KAP untuk Audit Laporan Dana Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Kabupaten Bandung Barat mengundang lima perwakilan akuntan publik dari berbagai kota, seperti Jakarta, Tangerang dan Subang. Termasuk, menghadirkan Liaison Officer atau LO dari masing-masing paslon.
Nantinya, mereka yang bakal mengaudit dana kampanye baik pemasukan maupun pengeluaran dari masing-masing pasangan calon.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandung Barat, Cep Suryana, Kasubag Teknis dan Hukum, Warna Gumilang dan Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum, Y. Fitra Angkasa.
"Hari ini merupakan hari terakhir tahapan kampanye. Setelah kampanye usai, para paslon harus menyampaikan laporan keuangan dana kampanyenya," kata Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Bandung Barat, Cep Suryana usai Rapat Koordinasi Laporan Dana Kampanye di Aula Herawati Mulya, KPU KBB, Sabtu 23 November 2024.
Menurutnya, laporan keuangan dana kampanye tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan yang melakukan audit ini dari Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Aplikasi Sikadeka.
"Untuk penunjukan KAP ini mengacu pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024, yakni sebanyak 19 KAP. Mereka sudah memberikan pengajuan kepada kami, namun kami hanya membutuhkan 5 KAP saja," tuturnya.
"Kemarin berdasarkan hasil klarifikasi dan monitoring ke lapangan telah kita tunjuk 5 KAP dan sudah dipaketkan berdasarkan kebijakan masing-masing KAP," sambungnya.
Nantinya, lanjut Cep, mereka akan mengaudit laporan dana kampanye masing-masing paslon. Yakni, untuk paslon nomor urut 1, Didik Agus T-Gilang Dirga akan diaudit KAP Trisnowati & Mariati, paslon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail akan diaudit KAP Gideon Adi dan Rekan, paslon nomor urut 3, Hengki Kurniawan-Ade Sudrajat akan diaudit KAP Abdul Ghanie dan Rekan, paslon nomor urut 4, Edi Rusyandi-Unjang Asari akan diaudit KAP Heliantono & Rekan dan paslon nomor urut 5 akan diaudit KAP Ramdany.
"Lima KAP itu yang nantinya akan mengaudit laporan dana kampanye para paslon dan per tanggal 25 November 2024 mereka sudah harus melaporkan LPPDK masing-masing paslon," jelasnya.
"Jadi per tanggal 24 November 2024 tiba saatnya para paslon menutup rekening masing-masing dana kampanyenya. Setelah ditutup masing-masing mengeluarkan laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanyenya," katanya.
Kemudian, sebut Cep, KAP akan melakukan audit sampai tanggal 11 Desember 2024. Secara kesimpulan, nanti KPU Kabupaten Bandung Barat akan mendapatkan hasil apakah para paslon ini patuh atau tidak sebagaimana dalam ketentuan.
"Kalau para paslon patuh itu yang kita harapkan, tapi kalau tidak patuh nanti dapat berakibat pada masa penangguhan pelantikan," ujarnya. (Media Center KPU KBB)