
Calon Tak Lolos Tes Kesehatan Akan Diganti: KPU Bandung Barat Jelaskan Mekanisme Penggantian
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat menegaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan akan dinyatakan tidak lolos dan harus diganti.
Hal ini diungkapkan oleh Cep Suryana, Komisioner KPU KBB Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, yang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat wajib diganti.
"Penggantian calon ini harus dilakukan antara 6-8 September 2024," katanya.
Calon pengganti harus melalui proses yang sama dengan calon sebelumnya, yakni mendapatkan dukungan dari DPP, DPD, dan DPC Kabupaten/Kota. Mereka juga harus menjalani verifikasi faktual, administrasi, dan pemeriksaan kesehatan. Jika calon pengganti pun tidak memenuhi syarat, mereka juga tidak akan diperkenankan untuk maju.
Cep juga menambahkan bahwa masyarakat akan memiliki waktu untuk memberikan tanggapan terkait calon yang terdaftar melalui help desk KPU dari 15-18 September 2024.
"Klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat akan dilakukan dari 15-21 September 2024. Penetapan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat akan dilakukan pada 22 September 2024," tandasnya. (Media Center KPU KBB)