Program MH Seri #11 Fokuskan Pembahasan Pengisian Kertas Penilaian ZI

BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat turut berpartisipasi dalam Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #11 yang digelar secara daring pada Jumat, 21 November 2025. Program ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Jawa Barat dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum serta peningkatan kualitas tata kelola di lingkungan KPU.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat yang menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjaga integritas kelembagaan, terutama menjelang periode evaluasi tahunan. Arahan pimpinan kemudian menekankan bahwa harmonisasi pemahaman antarsatuan kerja merupakan faktor penting untuk memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota memiliki standar penilaian yang sama.

Gambar 1. KPU Bandung Barat ikuti kegiatan Program MH Seri #11

Sesi utama menghadirkan narasumber dari Inspektorat Utama KPU RI yang memaparkan materi mengenai tata cara pengisian kertas penilaian Zona Integritas. Materi ini menjadi fokus kegiatan karena kertas penilaian merupakan instrumen penting dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Narasumber menjelaskan langkah-langkah penyusunan dokumen, pemilihan bukti pendukung yang tepat, hingga cara meminimalkan kesalahan administrasi yang kerap terjadi dalam proses penilaian.

Diskusi yang dipandu oleh staf Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Barat berlangsung interaktif. Para peserta dari berbagai KPU Kabupaten/Kota aktif mengajukan pertanyaan terkait contoh pengisian form, penyesuaian indikator di tingkat daerah, serta strategi penyelarasan data antarbagian. Banyak di antaranya menyoroti pentingnya penyusunan bukti pendukung yang relevan dan mudah diverifikasi oleh tim penilai.

Gambar 2. Sedang memperhatikan materi

Menjelang akhir kegiatan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa catatan tindak lanjut yang perlu segera dilakukan oleh satuan kerja, termasuk konsolidasi internal dan penyesuaian dokumen berdasarkan ketentuan terbaru. Kegiatan kemudian ditutup dengan harapan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota mampu menerapkan tata cara pengisian secara lebih sistematis dan akuntabel.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.