
KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Program MH (Membahas Hukum) JDIH KPU Provinsi Jawa Barat Seri #4
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Program MH (Membahas Hukum) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi Jawa Barat Seri #4 yang diselenggarakan pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Program MH merupakan agenda rutin Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat yang ditujukan untuk memperkuat tugas-tugas hukum dan pengawasan, sekaligus memastikan tata kelola dokumen hukum di lingkungan KPU berjalan dengan baik. Kegiatan Seri #4 ini merupakan tindak lanjut dari Membahas Hukum Seri #3 yang telah dilaksanakan pada 18 September 2025.
Gambar 2. Peserta Program Membahas Hukum Seri #4
Jika pada Seri #3 fokus utama diarahkan pada pemeriksaan dan koreksi JDIH dari berbagai satuan kerja, maka pada Seri #4 dilanjutkan dengan melakukan pengecekan terhadap satuan kerja yang belum sempat terkoreksi sebelumnya. Hal ini bertujuan agar seluruh dokumen hukum di masing-masing KPU Kabupaten/Kota dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga standar keterbukaan informasi publik dan kepastian hukum dapat terjaga.
Peserta kegiatan berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, staf teknis, hingga CPNS di lingkungan KPU. Dari KPU Kabupaten Bandung Barat, kegiatan ini diikuti oleh Benben Fathurokhman selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Warna Gumilang sebagai Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf terkait dan CPNS.
Gambar 2. Staf Sub bagian Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu mengikuti Program Membahas Hukum
Melalui forum ini, diharapkan setiap satuan kerja di lingkungan KPU Jawa Barat semakin terarah dalam pengelolaan dokumen hukum dan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas JDIH. Dengan adanya sinergi antar-KPU Kabupaten/Kota, maka peran Divisi Hukum tidak hanya sebatas pengawasan, melainkan juga memastikan bahwa produk hukum dapat diakses dengan mudah oleh publik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(insan)