KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional, sebagaimana diatur dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 serta sesuai dengan ketentuan Kementerian PANRB.

Dasar pelaksanaan forum ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2022 mengenai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 terkait mekanisme dan instrumen pemantauan dan evaluasi pelayanan publik. Dengan regulasi tersebut, setiap kementerian/lembaga, termasuk KPU, diwajibkan melaksanakan PEKPPP secara mandiri, melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB, dan menyusun standar pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Forum ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, hadir pula sejumlah narasumber dan peserta diskusi, di antaranya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung Barat Weda Wardiman, S.STP., M.Si., Analis Kebijakan Publik LAN Jatinangor Guruh Muamar Khadafi, S.IP, Dosen FISIP UIN SGD Bandung Muhammad Ridha TR, S.IP, serta Peneliti Pelayanan Publik Ajie Ginanjar Nugraha, S.IP.

Rangkaian Acara

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan arahan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, pembacaan doa, forum diskusi, penyampaian kesimpulan, dan penutup.

Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat memaparkan jenis-jenis layanan yang diselenggarakan, antara lain: layanan pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta pemilu/pilkada, verifikasi partai politik, layanan PPID, pendidikan pemilih, rekrutmen badan adhoc, pengadaan secara elektronik, serta layanan pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar cepat, tepat, berkualitas, bebas biaya, serta sesuai dengan harapan masyarakat.

Ketua KPU juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik yang belakangan menjadi perhatian masyarakat luas, sekaligus menekankan target agar standar pelayanan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu contoh layanan yang dibahas secara mendalam adalah Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Catatan Forum Diskusi

Dalam forum diskusi, sejumlah catatan penting disampaikan oleh para narasumber.

  • Ajie Ginanjar Nugraha menekankan bahwa draft standar pelayanan harus dikonsultasikan dengan unsur masyarakat sesuai PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014. Ia juga menyoroti pentingnya kemudahan akses layanan, penyusunan SOP, pengelolaan pengaduan, serta penyediaan sarana prasarana yang nyaman bagi masyarakat.

  • Guruh Muamar Khadafi mengingatkan bahwa standar pelayanan yang telah disusun perlu diintegrasikan dalam perencanaan program, kegiatan, serta anggaran. Proses internalisasi dan sosialisasi di lingkungan penyelenggara pelayanan juga dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama. Ia menambahkan bahwa meskipun KPU sudah mencantumkan persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya layanan, aspek pengaduan dan mekanisme pengawasan masih perlu diperjelas.

  • Muhammad Ridha TR menyampaikan bahwa KPU Bandung Barat sudah memiliki standar pelayanan khusus, terutama pada layanan daftar pemilih. Namun, ia menekankan perlunya penetapan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar. Ia juga menilai bahwa pemutakhiran data pemilih tidak hanya berkaitan dengan pemilu lima tahunan, tetapi juga bagian dari pendidikan politik masyarakat.

  • Weda Wardiman menambahkan perlunya koneksi antara layanan publik KPU dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya melalui peran camat agar layanan dapat menjangkau masyarakat secara optimal.

Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat komitmen KPU Kabupaten Bandung Barat dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui kolaborasi bersama berbagai pihak, KPU berharap standar pelayanan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.