
KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi Secara Daring
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Senin (08/09/2025). Kegiatan ini diikuti secara daring bersama KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran anggota, sekretaris, serta seluruh pegawai turut hadir mengikuti jalannya acara dari awal hingga akhir. Sosialisasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU untuk terus memperkuat integritas kelembagaan dan mendorong budaya kerja yang bersih dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai simbol penghormatan dan semangat kebangsaan. Setelah itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu melalui penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tugas kelembagaan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi utama sosialisasi oleh Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam paparannya, Wawan menekankan bahwa praktik pencegahan korupsi bukan hanya sebatas aturan, tetapi juga harus diwujudkan dalam budaya kerja sehari-hari. Ia menambahkan, setiap pegawai di lembaga publik perlu memahami batasan dalam menerima maupun menolak gratifikasi, serta mengetahui mekanisme pelaporan yang benar apabila menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Bandung Barat, semakin memahami prinsip-prinsip antikorupsi dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas, khususnya menjelang tahapan penyelenggaraan pemilu yang menuntut transparansi tinggi. Dengan demikian, KPU dapat terus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi daring ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran KPU untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mencegah korupsi dan menolak gratifikasi. Komitmen tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab individu, melainkan juga tanggung jawab institusi dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.(insan)