
Sehari Jelang Pemungutan Suara, KPU KBB Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
KPU BANDUNG BARAT - KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan pemusnahan kelebihan dan kerusakan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan surat suara rusak tersebut, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman dan Forkopimda Bandung Barat.
Adapun jumlah surat suara yang dimusnahkan karena rusak, yakni untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat sebanyak 182 lembar. Sedangkan untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang rusak sebanyak 385 lembar.
"Hari ini sesuai undangan kami dari KPU KBB akan memusnahkan surat suara yang rusak dan kebetulan memang surat suara yang kita terima itu jumlahnya pas sesuai kebutuhan," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman di Gudang Logistik di Kampung Cibingbin RT05/04, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, KBB, Selasa 26 November 2024.
Ripqi menyebut, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 24 bahwa KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara yang lebih atau rusak.
Kendati demikian, di Kabupaten Bandung Barat ini tidak ada surat suara yang lebih melainkan yang rusak.
"Untuk surat suara gubernur yang rusak sebanyak 182 lembar, sedangkan untuk surat suara bupati yang rusak sebanyak 385 lembar," sebutnya.
Menurutnya, untuk jumlah surat suara yang dimusnahkan pada Pilkada Serentak 2024 tidak sebanyak saat Pemilu sebelumnya.
"Meskipun sedikit tetap harus kita musnahkan dan bisa dipastikan kita tidak menyetok surat suara apapun," tegasnya. (Media Center KPU KBB)