Rapat Pleno Verfak Dukungan Calon Perseorangan di Gununghalu Tetapkan 422 TMS

KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gununghalu menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024. 

Rapat pleno digelar di kantor sekretariat PPK Gununghalu, pada Senin 8 Juli 2024. Hadir dalam kesempatan itu Panwascam Gununghalu, Ketua PPS Gununhalu, Ketua PPS Bunijaya, serta LO pasangan calon perseorangan.

"Alhamdulillah tadi rapat pleno berjalan lancar, dengan begitu Kecamatan Gununghalu telah selesai melaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024," kata Nurjen Abduh, Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Gununghalu. 

Nurjen menerangkan rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat menetapkan total data verfak dukungan berjumlah 2.284 dengan rincian 1.862 memenuhi syarat (MS) dan sisanya 422 tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Hasil pleno dibuat Berita acara dan ditandatangani oleh PPK. Pleno ditutup jam 14.30 WIB," tandasnya. 

Nurjen menjelaskan KPU Bandung Barat telah membuka layanan pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait bakal calon perseorangan. Jadi apabila ada warga data diri mereka tercatut dalam dukungan bacalon independen, KPU menyediakan link pengecekan dan pengaduan. 

"Warga Gununghalu atau Bandung Barat secara umum bisa mengakses laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila namanya tercatut untuk mendukung calon perseorangan. Nanti bisa lapor di sini," tandasnya. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 100 Kali.