
PPK Cipatat Gelar Rapat Pleno Hasil Verfak Dukungan Calon Perseorangan
KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipatat menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024.
Rapat pleno digelar di Aula kantor Kecamatan Cipatat, Senin 8 Juli 2024. Hadir dalam kesempatan tersebut LO atau narahubung dari pendukung bakal pasangan calon perseorangan, 7 PPS Desa dikecamatan Cipatat meliputi Desa Gunung Masigit, Desa Citatah, Desa Cipatat, Desa Ciptaharja, Desa Cirawamekar, Desa Mandalasari, dan Desa Sumurbandung.
Selain itu, rapat pleno dihadiri pula Ketua dan anggota Panwascam Cipatat serta perwakilan dar KPU Kabupaten Bandung Barat.
"Alhamdulillah Kecamatan Cipatat telah selesai melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual kesatu dukungan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024," kata Divisi Sosialisasi dan SDM PPK Cipatat, Tresna Isnaena Shalihah.
Menurutnya, jadwal pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan serentak mulai hari ini. Pasca pleno di tingkat kecamatan, KPU akan melaksanakan pleno di tingkat kabupaten.
"Jadi setelah selesai di tingkat kecamatan nanti baru pleno di tingkat kabupaten," paparnya.
Tresna menjelaskan KPU Bandung Barat telah membuka layanan pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait bakal calon perseorangan. Jadi apabila ada warga data diri mereka tercatat dalam dukungan bacalon independen KPU menyediakan link pengecekan.
"Warga Cipatat dan Bandung Barat bisa mengakses laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila namanya tercatut untuk mendukung calon perseorangan. Nanti bisa lapor di sini," tandasnya. (Media Center KPU KBB)