
Pleno Verfak Calon Perseorangan di Cipeundeuy Tetapkan 49.422 Dukungan Memenuhi Syarat
KPU BANDUNG BARAT - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipeundeuy menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Bandung Barat 2024.
Rapat pleno digelar di kantor sekretariat PPK Cipeundeuy, pada Senin 8 Juli 2024. Hadir dalam kesempatan ini Panwascam Cipeundeuy, LO pasangan calon bupati jalur perseorangan, seluruh anggota PPK Cipeundeuy, Panwascam Cipeundeuy, Kadiv data KPU Bandung Barat beserta perwakilan sekretariat KPU.
"Kita bersyukur tadi rapat pleno penetapan verfak perseorangan yang dipimpin anggota PPK Divisi Teknis Cecep Avip Maulana berjalan lancar," kata Farhan Fathur Rohman, Divisi SDM PPK Cipeundeuy.
Farhan menerangkan rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bandung Barat menetapkan total data verfak dukungan di Kecamatan Cipeundeuy berjumlah 57.837 dengan rincian 49.422 memenuhi syarat (MS) dan sisanya 8.415 tidak memenuhi syarat (TMS).
"Hasil pleno dibuat ini telah dibuat berita acara dan ditandatangani oleh PPK. Pleno ditutup jam 16.30 WIB," tambahnya.
Farhan menjelaskan KPU Bandung Barat telah membuka layanan pengaduan dan tanggapan masyarakat terkait hasil verfak bakal calon perseorangan. Jadi apabila ada warga data diri mereka tercatut dalam dukungan bacalon independen, KPU menyediakan link pengecekan dan pengaduan.
"Warga Cipeundeuy atau Bandung Barat secara umum, bisa mengakses laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila namanya tercatut untuk mendukung calon perseorangan. Nanti bisa lapor di sini," tandasnya. (Media Center KPU KBB)