
Nama Warga Bandung Barat Dicatut sebagai Pendukung Bacalon Perseorangan atau Anggota Parpol, KPU KBB: Silakan Klik Link ini atau Datang ke Kantor
KPU BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindaklanjuti informasi adanya dugaan pencatutan nama sejumlah warga untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) KBB yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Akibat hal tersebut, warga yang namanya dicatut merasa dirugikan dan mengaku tidak pernah memberikan data pribadinya, seperti KTP kepada bakal calon Bupati Bandung Barat tersebut.
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, KPU KBB telah menyediakan link bagi warga yang merasa namanya dicatut sebagai pendukung calon perseorangan.
"Warga Bandung Barat bisa mengakses laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila namanya tercatut untuk mendukung calon perseorangan," kata Ripqi, Senin 8 Juli 2024.
Tak hanya itu, pihaknya pun menyedikan link bagi masyarakat yang namanya tercatut menjadi anggota partai politik (Parpol), yakni https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
Kemudian, lanjut Ripqi, apabila namanya tercatut bisa mendatangi Kantor KPU KBB di Jalan Raya Purwakarta No.430, Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"Masyarakat bisa memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mendukung untuk calaon perseorangan," katanya.
"Ataupun bagi masyarakat yang tercatut sebagai anggota partai politik bisa datang juga ke kantor KPU untuk menyatakan bukan sebagai anggota parpol," ujarnya. (Media Center KPU KBB)