
KPU KBB Ungkap Dua Cara Pindah Memilih untuk Dimasukkan dalam DPTb Pilkada 2024
KPU BANDUNG BARAT - Komisioner KPU Kabupaten Bandung Barat, Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani menjelaskan cara pindah memilih untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024.
Menurutnya, cara pindah memilih ini bisa dilakukan dengan dua cara yakni datang ke Kantor Sekretariat PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun tujuan.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa KTP-el/KK dan dokumen pendukung pindah memilih lalu melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk penempatan TPS di tempat tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el/KK.
"Jadi untuk seluruh masyarakat yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke kantor KPU atau ke PPK dan PPS setempat," kata Rini.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka layanan daftar pindah memilih untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024.
Layanan pindah lokasi tempat pemilihan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka karena alasan tertentu seperti pindah domisili, menjalani perawatan kesehatan, pindah penempatan kerja, hingga terdampak bencana alam.
Sebelumnya, KPU Bandung Barat telah menetapkan daftar pemilih tetap atau DPTPilkada 2024, sebanyak 1.309.568 orang dengan rincian 647.996 pemilih perempuan dan 661.572 laki-laki.
Dari 16 kecamatan di Bandung Barat terdapat 4 wilayah yang memiliki jumlah DPT paling besar yakni Kecamatan Lembang sebanyak 144.229, Kecamatan Padalarang 133.427, Kecamatan Ngamparah 127.483, dan Kecamatan Cipatat 103.146. (Media Center KPU KBB)