KPU KBB Resmi Tetapkan Jumlah TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024

KPU Bandung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat tahun 2024.

Hal itu dilakukan dengan penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Berita Acara Nomor 305/PL01.2/3217/2024 tanggal 30 Mei 2024 sebanyak 2.562 TPS.

Ribuan TPS tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 165 desa di Bandung Barat meliputi Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua, Cikalongwetan, Cipeundeuy, Ngamprah, Cipatat, Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Cililin, Cipongkor, Rongga, Sindangkerta, Gununghalu dan Saguling.

Tak hanya itu, KPU Kabupaten Bandung Barat juga akan melaksanakan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih.

Rencananya, pembentukan Pantarlih tersebut akan dilaksanakan mulai 13-19 Juni 2024 sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 632 Tahun 2024.

KPU Kabupaten Bandung Barat menetapkan jumlah Pantarlih sebanyak 4.808 petugas dengan masa kerja dimulai tanggal 24 Juni - 25 Juli 2024.

Pada tanggal tersebut Pantarlih akan melakukan pencocokan serta penelitian data pemilih atau Coklit ke rumah pemilih dengan cara door to door. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 191 Kali.