KPU KBB Buka Layanan Daftar Pindah Memilih dalam DPTb Pilkada 2024

KPU BANDUNG BARAT -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membuka layanan daftar pindah memilih untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024. 

Layanan pindah lokasi tempat pemilihan ini diperuntukkan bagi warga yang tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) asal mereka karena alasan tertentu seperti pindah domisili, menjalani perawatan kesehatan, pindah penempatan kerja, hingga terdampak bencana alam. 

Komisioner KPU Bandung Barat, Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rini Septiyani mengatakan, apabila pemilih yang ingin pindah TPS harus sesuai dengan kategori tertentu yakni pindah tugas belajar, pindah domisili, serta bekerja di luar wilayah asal. 

Menurutnya, pemilih yang masuk dalam kategori itu bisa mengajukan permohonan pindah paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara atau maksimal 27 Oktober 2024.

"Sedangkan untuk kategori pindah memilih karena menjalani tugas di luar daerah pada hari pemungutan suara, atau yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, hingga tak terduga kena bencana alama, permohonan pindah memilih bisa diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari pencoblosan," kata Rini.

Persyaratan untuk pindah memilih dengan alasan pindah tempat kerja, menjalankan pengobatan medis, pindah tempat sekolah, pindah domisili, hingga tertimpa bencana harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat tugas untuk pindah kerja, foto KTP baru untuk syarat pindah domisili, surat keterangan belajar di lokasi baru, dan dokumen lain yang berkaitan dengan alasan pindah memilih. 

"Jadi dokumen yang diserahkan itu disesuaikan dengan alasan pindah memilihnya," papar Rini. (Media Center KPU KBB)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 58 Kali.