
KPU Kabupaten Bandung Barat Telah Menyelesaikan Pengelolaan PAW Anggota DPRD KBB
Alhamdulillah pengelolaan PAW anggota DPRD KBB di KPU Kabupaten Bandung Barat sudah selesai. Tanggal 30 agustus 2021, KPU KBB baru menerima surat permintaan nama calon pengganti Antar Waktu dari Setwan DPRD KBB, yakni calon pengganti dari almarhum pak Yayat Sudiyat anggota DPRD KBB fraksi PDIP.
Kemudian pada tanggal 1 september kami lakukan rapat pleno komisioner KPU, untuk menetapkan calon PAW tersebut, tutur Adie Saputro, ketua KPU Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam rapat pleno KPU tersebut, Ripqi Ahmad Sulaeman Kepala Divisi Teknis KPU Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat atas nama YAYAT SUDYAT, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mewakili daerah pemilihan Bandung Barat 5 ( Lima ) adalah peringkat suara sah terbanyak nomor 3 ( tiga ) atas nama sdr. ADE NANDANG SAPUTRA dan dinyatakan Memenuhi Syarat dikarenakan peringkat suara sah terbanyak ke 2 ( dua ) atas nama Sdri. LILIS NURHAYATI, S.I.P meninggal dunia sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat .
Kemudian pada hari kamis tanggal 2 september 2021, KPU KBB menyampaikan Berita Acara Hasil pleno tentang PAW kepada DPRD KBB, dan diterima langsung oleh ketua DPRD yg didampingi oleh Wakil.Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, ibu Ida Widianingsih.
Penulis. Media Center KPU KBB