KPU Kabupaten Bandung Barat Ikuti Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyusunan dan Evaluasi SAKIP Tahun 2025

KPU BANDUNG BARAT - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola, dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025, pada Senin, 14 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota, termasuk dari KPU Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi KPU RI dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU dalam mengelola dokumen SAKIP secara tepat dan sesuai ketentuan. SAKIP merupakan sistem integral yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan kinerja instansi pemerintah yang bertujuan mendorong efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi setiap lembaga pemerintah.

KPU Kabupaten Bandung Barat, melalui keikutsertaannya menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung kebijakan peningkatan kualitas pengelolaan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. Sekretaris Olina Theresia Santi Dewi dan Kasubag Perencanaan, Data, dan Informasi Inike Kusuma Dewi turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap dapat memperkuat kapasitas internal dalam menyusun dokumen SAKIP yang terukur, realistis, serta mampu mencerminkan kinerja instansi secara objektif dan transparan.

Gambar 1. Sekretaris KPU Bandung Barat mengikuti kegiatan

Peserta kegiatan meliputi jajaran pejabat struktural dan fungsional dari seluruh satuan kerja, antara lain:

  1. Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh;

  2. Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota;

  3. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU Provinsi/KIP Aceh);

  4. Kepala Sub Bagian Perencanaan (KPU Provinsi/KIP Aceh); dan

  5. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi (KPU/KIP Kabupaten/Kota).

Kegiatan ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh unit kerja dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan kinerja, agar tercapai keselarasan antara sasaran strategis dengan capaian kinerja di tingkat daerah dan nasional. SAKIP yang baik bukan hanya mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi juga menjadi cerminan dari tanggung jawab publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Gambar 2. Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi mengikuti kegiatan

Keikutsertaan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam seluruh aktivitas kelembagaan, khususnya dalam lingkup perencanaan dan evaluasi kinerja.

Dengan bekal pengetahuan dan praktik baik yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikannya secara nyata dalam penyusunan dokumen SAKIP tahun berjalan dan tahun-tahun mendatang, demi terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional dan bertanggung jawab.(insan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 114 Kali.