
KPU Kabupaten Bandung Barat Gelar Sharing Knowledge -Salasa Ngariung- Tata Naskah Dinas
KPU BANDUNG BARAT - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai terhadap pengelolaan tata naskah dinas, KPU Kabupaten Bandung Barat menyelenggarakan kegiatan Sharing Knowledge "Selasa Ngariung" tentang Tata Naskah Dinas pada Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Bayu Baskoro, Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sharing knowledge ini mengacu pada dua regulasi utama, yaitu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1257 Tahun 2024 Tentang Kode Klasifikasi Arsip Dan Pengkodean Naskah Dinas Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Acara ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, para Kepala Subbagian, serta seluruh jajaran staf, PPPK, PPNPN, dan CPNS. Bertindak sebagai pemantik sekaligus pemateri dalam kegiatan ini adalah Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik, Siti Nani Aisyah, yang menyampaikan berbagai poin penting terkait penyusunan, pengkodean, dan pengelolaan naskah dinas sesuai aturan yang berlaku.
Gambar 1. Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik memaparkan materi
Dalam pemaparannya, pemateri menjelaskan pentingnya konsistensi dalam penggunaan kode klasifikasi arsip serta struktur penulisan naskah dinas yang benar agar setiap dokumen resmi yang dikeluarkan memiliki ketertelusuran, kejelasan, dan legalitas yang kuat. Selain itu, dijelaskan pula praktik-praktik umum yang sering terjadi di lapangan berikut cara menghindari kekeliruan administratif.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta terkait implementasi tata naskah dinas di lingkungan kerja masing-masing. Diskusi ini berlangsung aktif dan konstruktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami regulasi yang menjadi dasar administrasi perkantoran.
Gambar 2. Peserta sharing knowledge
Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini dan berharap agar seluruh jajaran KPU mampu menerapkan standar tata naskah dinas secara profesional dan tertib.
"Pemahaman yang baik atas tata naskah dinas akan mendukung akuntabilitas, efektivitas, dan tertib administrasi kelembagaan," ujarnya.
Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh pegawai memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap pengelolaan naskah dinas dan mampu menerapkannya dalam aktivitas sehari-hari, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang prima.(insan)