KPU Kabupaten Bandung Barat Berhasil Mematuhi Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinyatakan berhasil mematuhi pemenuhan laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) per triwulan yang disampaikan kepada KPU RI. 

Pernyataan tersebut dirilis KPU RI kepada seluruh satker KPU Se-Jawa Barat, pekan lalu. Selain KPU KBB, empat KPU di Jawa Barat pun memperoleh predikat yang sama, yakni KPU Kabupaten Cirebon, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kota Cirebon, dan KPU Kabupaten Sukabumi. 

SPIP sendiri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 berupa proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien. Juga keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

" Alhamdulillah raihan ini menjadi spirit baru bagi kami agar KPU KBB menjadi lebih baik dalam melakukan benrgai tugas pokoknya. Raihan SPIP adalah bentuk akurasinya kinerja kami sebagai institusi pemerintah, " ujar Ketua KPU KBB, Adie Saputro didampingi Kadiv Hukum KPU KBB sebagai Koordinator pelaporan SPIP di KPU KBB, Rovi'i M.Hum di Kantornya, Senin (18/10). 

Dikatakannya, predikat taat pelaporan SPIP akan menjadi tolak ukur penyampaian ketaatan atas pelaporan keuangan, pengelolaan SDM serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang terukur dan sesuai regulasi. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.