Enam Kecamatan Rampung Kembalikan Distribusi Logistik Kotak Suara ke Gudang KPU KBB, ini Rinciannya

KPU BANDUNG BARAT - Proses distribusi pengembalian logistik surat suara Pilkada serentak hasil pemungutan suara pada 27 November 2024 dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berlangsung.

Hingga 1 Desember 2024, sebanyak 6 kecamatan di wilayah Bandung Barat telah menyetorkan logistik, termasuk surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Adapun enam kecamatan yang telah mengembalikan logistik, di antaranya Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Saguling, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas dan Kecamatan Cililin.

Secara rinci, jumlah logistik kotak suara yang telah masuk ke Gudang Logistik KPU KBB, yakni Kecamatan Ngamprah jumlah desa 11, jumlah TPS sebanyak 241, dan jumlah kotak suara sebanyak 482, Kecamatan Saguling jumlah desa 6, jumlah TPS sebanyak 47 dan jumlah kotak suara sebanyak 94. Kecamatan Sindangkerta jumlah desa 11, jumlah TPS sebanyak 107 dan jumlah kotak suara sebanyak 214. Kecamatan Batujajar jumlah desa 7, jumlah TPS sebanyak 143 dan jumlah kotak suara sebanyak 286. Kecamatan Cihampelas jumlah desa 10, jumlah TPS sebanyak 188 dan jumlah kotak suara sebanyak 376. Kecamatan Cililin jumlah desa 11, jumlah TPS sebanyak 153 dan jumlah sebanyak 306. 

Sementara pada tanggal 2 Desember 2024, rencananya ada empat kecamatan yang akan melakukan pengembalian logistik kotak suara, yakni Kecamatan Rongga, Kecamatan Gununghalu, Kecamatan Cipongkor dan Kecamatan Cipeundeuy.

Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, pasca pemungutan suara tahapan selanjutnya adalah penghitungan suara. Tahapan penghitungan suara sudah dilakukan di TPS masing-masing.

Selanjutnya, untuk berkas-berkas dan logistik-logistik dimasukan lagi ke dalam kotak suara yang kemudian dibuatkan berita acara atau hasil pleno daripada KPPS dibuat dalam berita acara model C1.

"Itu disampaikan ke PPS yang nantinya akan diplenokan di tingkat PPK dan untuk penjadwalan sudah diatur. Yang jelas PPK itu melaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan maksimal di tanggal 3 Desember 2024 pukul 23.59 WIB," sebutnya.

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu atau jadwal yang sudah ditetapkan," ucapnya. (Media Center KPU KBB)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.