Rapat Koordinasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sebagai peserta penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi tahun 2026.
Rapat koordinasi dibuka dengan sambutan dari Anggota KPU RI, Iffa Rosita, yang menekankan pentingnya penerapan SPIP secara konsisten dan berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. SPIP terintegrasi dinilai sebagai instrumen strategis untuk meminimalkan risiko, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, serta memastikan seluruh proses kerja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai kebijakan umum penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi, tahapan pelaksanaan, serta indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Selain itu, disampaikan pula peran dan tanggung jawab masing-masing unit kerja dalam mendukung keberhasilan penilaian maturitas SPIP tahun 2026.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk melaksanakan penilaian mandiri maturitas SPIP secara optimal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengendalian internal dan penguatan integritas kelembagaan. Hasil dari penilaian ini diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi KPU ke depan.