Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025
BANDUNG BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan reviu atas laporan keuangan guna memastikan akurasi, keandalan, dan kesesuaian penyajian informasi keuangan KPU Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung Barat, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, serta operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Kegiatan ini juga melibatkan jajaran sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari koordinasi nasional dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Gambar 1. Jajaran KPU Kabupaten Bandung Barat ikuti rapat
Pelaksanaan rapat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang selaras terkait proses reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited), sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko terhadap potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan. Dalam rapat ini dibahas secara komprehensif mekanisme pelaksanaan reviu, peran dan tanggung jawab masing-masing satuan kerja, serta isu-isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
Selain itu, peserta juga mendapatkan arahan umum terkait pelaksanaan reviu laporan keuangan, termasuk pemanfaatan aplikasi SAKTI sebagai instrumen utama dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan. Diskusi interaktif menjadi bagian penting dalam kegiatan ini untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan kesiapan seluruh unit kerja dalam menghadapi proses reviu.

Gambar 2. Pemaparan materi dari KPU RI
Melalui keikutsertaan dalam rapat persiapan ini, KPU Kabupaten Bandung Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan. Diharapkan, hasil reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 dapat mencerminkan tata kelola keuangan yang tertib, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.(insan)